4 Dampak poligami tanpa izin istri harus anda tahu

Efek poligami
Menurut Syari’at Islam, perkawinan dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tanpa mengabaikan hak-hak dan kewajiban suami dan istri dalam posisinya sebagai makhluk yang sama, baik di mata masyarakat atau pun di mata Allah Swt. Islam memandang bahwa segala bentuk perkawinan yang muncul pada zaman Jahiliyyah merupakan perkawinan yang tidak benar dan tidak di ridhoi oleh Allah Swt. Namun tidak semua bentuk perkawinan pada zaman tersebut dilarang oleh Islam hingga saat ini. Terdapat satu jenis perkawinan yang dibolehkan oleh Islam untuk dilakukan oleh umat Islam itu sendiri, yakni bentuk perkawinan tersebut adalah perkawinan poligami.

Perkawinan poligami tanpa izin istri pada hakekatnya merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap martabat kaum perempuan, karena selain hak-hak perempuan itu terabaikan dan juga tidak ada perempuan yang bersedia untuk dimadu atau diduakan. Jika ada perempuan yang bersedia dipoligamikan atau diduakan, maka sebenarnya perempuan itu berada dalam tekanan keterpaksaan.

Adapun dampak poligami tanpa izin istri yang harus anda ketahui, diantaranya :

1. Istri akan merasa sakit hati bila mengetahui, mendengar dan melihat suaminya menikah dengan perempuan lain. Apa lagi para istri itu mengetahui bahwa suatu perkawinan itu berasaskan monogami bukan poligami. Berdasarkan wawancara penulis dengan salah seorang istri yang suaminya berpoligami bahwa ketika istri mengetahui suaminya menikah dengan perempuan lain, lalu istri langsung mengalami stres berkepanjangan, sedih, sakit hati, kecewa dan benci bercampur menjadi satu. Selain itu, istri pun merasa bingung hendak mengadu kepada siapa, karena istri berpikir ini merupakan aib keluarga, sedangkan membuka aib itu merupakan hal yang dilarang oleh Agama. Kemudian istri hanya bisa memendam apa yang di rasakannya sehingga dengan keadaan tertekan batin yang seperti itu, istri mengalami gangguan emosional yaitu mudah tersinggung, marah-marah melulu, mudah curiga, serta kehilangan kepercayaan pada dirinya sendiri.

Namun demikian, karena istri tidak mampu menanggung beban hidup di madu serta rasa ketidak-adilan suami terhadap hak-haknya, lalu istri melakukan cerai gugat. Sehingga poligami tersebut mendorong tingginya tingkat perceraian yang di ajukan oleh istri (cerai gugat) yang tentunya perceraian itu juga membawa dampak buruk pada anak-anak mereka. Seorang anak akan merasa malu bila ayahnya beristri lebih dari seorang (berpoligami), dan kadang-kadang anak tersebut mengira bapaknya tukang kawin.

Dengan perlakuan ayahnya yang seperti itu sehingga anak-anak tersebut merasa benci pada ayahnya dan tidak mau bergaul dengan teman-temannya bahkan ada juga yang sampai putus sekolah. Pada dasarnya tidak ada anak yang benci kepada orang tuanya. Perubahan itu mulai muncul ketika seorang anak merasa dirinya dan ibunya disakiti serta dinodai kecintaan kepada ayahnya dengan melakukan poligami secara diam-diam. Hal ini terjadi karena kekecewaan seorang anak dan tidak adanya keperhatian dari orang tuanya terutama dari ayahnya yang lebih banyak membagi waktu dengan istri mudanya.

2. Dalam pembahasan ini implikasi terhadap anak akibat dari perkawinan poligami tanpa izin istri menjadi topik utama dalam tulisan ini, karena penyiksaan terhadap anak tidak juga terbatas pada perilaku agresif seperti memukul, menendang, membentak-bentak, atau pun menghukumnya secara fisik lain sebagainya. Sikap orang tua yang mengabaikan anak-anaknya pun tergolong kepada bentuk penyiksaan secara tidak langsung. Pengabaian hak dapat juga di artikan sebagai ketidak perhatian dan ketidak-adilan, baik secara sosial, maupun emosional yang seharusnya tidak bisa diterima oleh seorang anak.

Pengabaian ini dapat muncul dalam berbagai bentuk misalnya, kurang memberi perhatian dan kasih sayang yang sangat di butuhkan oleh seorang anak, tidak memperhatikan kebutuhan anak, waktu bercanda dan bermain dengan anak, tidak memperhatikan tentang kesehatan anak, rasa aman terhadap anak, dan pendidikan anak. Bahkan bisa juga di katakan bentuk pengabaian terhadap anak dengan membeda-bedakan kasih sayang dan perhatian di antara anak-anak mereka, anak dengan istri, dan sejenis lainnya.

Seorang anak sangat membutuhkan kehadiran seorang ayah dan kenyamaan dari kedua orang tuanya, baik pada masa bayi, masa kanak-kanak, remaja, bahkan sekali pun setelah menginjak usia dewasa juga masih membutuhkan hal yang demikian itu. Seorang ayah yang baik seharusnya akan mempertimbangakan kepentingan anak-anaknya sebelum memutuskan untuk beristri lebih dari seorang (berpoligami). Hendaknya seorang ayah berpikir, sudahkah seorang ayah mendengar suara hati anaknya? Seberapa siapkah anak-anak mereka untuk berbagi perhatian dan waktu dengan seorang ayah? Dan seberapa siapkah anak-anak mereka mampu menerima kenyataan dengan kehadiran istri muda dari seorang ayah?.

Dari salah seorang istri yang sangat anti dengan poligami, menurutnya seharusnya anak menjadi salah satu faktor pertimbangan utama bagi seorang suami yang hendak melakukan perkawinan poligami, karena dalam kasus poligami itu berkemungkinan besar hak-hak anak juga akan terabaikan, sehingga akibatnya proses tumbuh kembang atau masa depan anak akan terombang-ambing akibat dari perkawinan poligami tersebut.

3. Kemudian dampak poligami tanpa izin istri juga muncul di tengah kehidupan sosial kemasyarakatan, yaitu suami yang melakukan poligami tanpa izin istri merasa malu dengan apa yang telah dilakukannya itu. Selain suami yang merasa malu anak dan istri pun juga ikut merasa malu, sehingga poligami tanpa izin istri itu menghambat pergaulan sosial kemasyarakatan.

4. Selain itu, dampak lain bahwa implikasi dari perkawinan poligami adalah nikah di bawah tangan. Nikah di bawah tangan adalah nikah yang tidak tercatat di kantor pencatat nikah (Kantor Urusan Agama), walaupun menurut hukum Agama perkawinan yang seperti itu dipandang sah, akan tetapi secara administratif tidak tercatat.

Persoalan yang muncul berikutnya adalah istri muda yang di nikahi oleh suami dengan sendirinya dan secara otomatis tidak akan dapat menuntut hak-haknya atas nafkah dan warisan bila suaminya tadi meninggal dunia, karena perkawinan mereka tidak mempunyai kekuatan hukum

Komentar