3 Prinsip terapi pengobatan dalam Islam

Akhir-akhir ini, muncul fenomena yang cukup merisaukan kita berkaitan dengan maraknya bermunculan klinik-klinik pusat pengobatan alternatif. Sebagian besar yang dikembangkan justru metode pengobatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah Islamiyah dan tauhid. Dan lebih berbahaya lagi karena para ”penghusada” tersebut membingkai kegiatannya dengan performance (tampilan fisik) layaknya para kyai, lengkap dengan serban dan gamisnya pada saat menyelenggarakan praktek-praktek penyembuhan tadi sehingga sepintas membedakan mana yang kyai dan mana yang dukun cukup sulit pada saat ini, karena serbannya relatif mirip.

Menjadi tanda tanya besar juga, jika kita lihat kemudian di daerah-daerah pedesaan , justru ada tokoh agama...bahkan menggelari dirinya sendiri dengan label kyai, tetapi sekaligus menyelenggarakan praktik perdukunan tersebut melalui produk yang disebut sebagai pengobatan alternatif tadi. Dan praktek ini, terjadi di mana-mana. kyai nyambi me-dukun, Ustadz justru mengajarkan bid‟ah dan khurafat. Padahal, idealnya posisi seorang Ulama di tengah-tengah ummat adalah untuk membersihkan aqidah ummat dari hal-hal yang salah. Melakukan purifikasi (pemurnian) dalam segala hal termasuk di dalam ikhtiar mencari kesembuhan terhadap segala macam penyakit yang ada. Apa yang dikembangkan oleh para “ahli” pengobatan-pengobatan aternatif ini, meskipun menggunakan ayat-ayat Al-Qur‟an - sesungguhnya, merupakan praktek yang tidak berdasar yang tidak ditemukan sumbernya di dalam Al-Qur‟an dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

Keharaman memberikan jasa pengobatan tanpa kompetensi seperti yang kita temukan dan lihat dalam banyak praktek pengobatan alternatif kompetensi berarti memang orang yang dididik secara khusus tentang ilmu kesehatan, seperti dokter, paramedis atau pun seorang ahli farmasi. Adapun praktek seperti yang banyak dilakukan oleh para Kyai atau Ustadz yang merangkap menjadi penyembuh alternatif tadi sementara mereka tidak pernah sekolah atau kuliah dalam bidang kesehatan, kedokteran dan farmasi.

Saat ini, orang yang sakit, bukannya mencari tahu hasil diagnosis medis tetapi justru meyakini sakit tersebut hasil guna-guna yang dikirim oleh lawan politiknya misalnya. Bahkan, beberapa teman sejawat (dokter) dan bekerja di institusi dengan setting Islam, justru ketika anak-anaknya sakit malah sibuk blusukan mencari paranormal hingga ke luar kota. Atau kalau anaknya menangis terus tanpa henti, orang tuanya (yang dokter tadi) yang seharusnya berfikir ilmiah dan rasional, malah sibuk membuat atau mencari orang ”pintar” yang bisa menuliskan rajah agar si anak tidak rewel lagi. Tidak sedikit pula orang-orang bergelar profesor bahkan memakai kalung-kalung semacam jimat yang diyakini bisa menetralisir energi negatif pada dirinya sebagai “sebab” munculnya berbagai keluhan penyakit. Padahal setiap jenis penggunaan kalung, rajah, mantra-mantra (termasuk mayoritas metode ruqyah yang dikembangkan pada saat ini) adalah perbuatan syirik. Dan syirik adalah dosa yang tidak berampun, mesikpun pada sisi yang lain kita melihat mereka masih mengerjakan sholat, berpuasa, naik haji bolak-balik dan seterusnya.

dalam banyak praktik pengobatan alternatif tadi, para dukun, para-normal, kahin atau “kyai” gadungan tadi seperti yang sudah sedikit kita ulas, rata-rata mengoplos/mencampur antara mantra-mantra dan ayat-ayat tertentu dari Al-Qur‟an, sebelum memulai pengobatannya atau disyaratkan bagi para pasien sebelum mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan kepada mereka. Atau ada juga pasien yang metode pengobatannya “diijazahi” dengan mantra-mantra dan rajah dalam bahasa (dan huruf) arab. Ini salah satu kegiatan bid‟ah yang paling banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Begitu juga dengan pengobatan menggunakan jimat-jimat, Qur‟an stambul2, batu merah delima, tasbih bertuah dan seterusnya. Sesuatu yang jelas-jelas tidak ada daliel dan contohnya di dalam penggunaan metode seperti itu, bahkan ada begitu banyak hadiest yang menunjukkan kepada keharaman pengobatan dengan menggunakan kalung-kalung dan alat-alat lainnya, sehingga dapat kita simpulkan secara tegas bahwa setiap metode penggunaan yang menggunakan mantra dan rajah-rajah itu adalah metode pengobatan bid‟ah. 

Adapun kaitannya dengan masalah pengobatan alternatif tadi, ada beberapa untuk tidak mendekat kepada model pengobatan seperti yang dijelaskan di atas. Untuk itu beberapa prinsip pengobatan menurut standar Islam harus kita ketahui, yakni :

1. Tidak berobat dengan zat yang diharamkan
Nabi Muhammad bersabda:
Innallaha lam yaj‟al sifaa‟akum fiimaa hurrima‟alaykum
(Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu).” {H.R.Al-BAIHAQI}.

Prinsip ini menunjukkan bahwa berobat dengan menggunakan zat-zat yang diharamkan sementara kondisinya tidak benar-benar darurat3 maka penggunaan zat tersebut diharamkan. Misal pengobatan (therapy) dengan meminum air seninya sendiri, therapy hormon dengan menggunakan lemak babi. Atau mengobati gatal di tubuh dengan memakan kadal, mengobati mata rabun dengan memakan kelelawar dan seterusnya. Dan yang paling populer pada saat ini, dan sering kita lihat di acara-acara kuliner ekstreem adalah memakan daging ular kobra untuk mengobati penyakit asma. Di dalam pelaksanaan ibadah haji, setiap calon jama‟ah haji wajib diberi vaksin meningitis yang di dalamnya ada kandungan unsur enzim babi (porcein). Ketika belum ditemukan alternatif vaksin lainnya, maka klasifikasi penggunaan vaksin ini bersifat darurat karena implikasi penyakit ini yang sangat berbahaya. Namun ketika sudah ada alternatif penggunaan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin tersebut menjadi diharamkan. Demikian juga bagi orang yang akan berhaji untuk ke-sekian kalinya, baik sebagai jama‟ah biasa, tim kesehatan atau pun pemandu haji maka penggunaan vaksin ini sudah diharamkan karena berhaji untuk yang ke sekian kali menunjukkan kondisi yang sudah tidak darurat lagi berdasarkan kaidah: keadaan darurat menyebabkan perkara yang dilarang menjadi boleh (ad-Dharurat tabihu al-mahzhurat). Sehingga tanpa kondisi yang darurat, maka yang haram atau tidak diperbolehkan tetap menjadi sesuatu yang diharamkan. Ber-haji wajib bagi setiap muslim satu kali seumur hidupnya.

2. Berobat kepada ahlinya (ilmiah)
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengobatan yang dilakukan harus ilmiah. Yang dimaksudkan ilmiah dalam hal ini dapat diukur. Seorang dokter dalam mengembangkan pengobatannya , dapat diukur kebenaran metodologinya oleh dokter lainnya. Sementara seorang dukun dalam mengobati pasiennya, tidak dapat diukur metode yang digunakannya oleh dukun yang lain. Sistem yang tidak dapat diukur disebut tidak ilmiah dan tidak metodologist. Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah di atas.

3. Tidak menggunakan mantra (sihir)
Bagian ini yang harus benar-benar kita hindari dalam mendatangi para penghusada alternatif tersebut. Butuh memperhatikan dengan seksama, apakah pengobatan yang dilakukan itu menggunakan sihir atau tidak.

Nabi Muhammad bersabda:
Innarruka wattamaa‟ima wattuwalata syirkun (sesungguhnya pengobatan dengan mantra-mantra, kalung-gelang penangkal sihir dan guna-guna adalah syirik).”{H.R.IBNU MAJAH}.

Nah, jika pengobatan itu kemudian melibatkan unsur-unsur seperti yang dimaksudkan dalam hadist di atas maka pengobatan tersebut masuk ke dalam kelompok perbuatan syirik.

Tiga prinsip inilah yang kiranya harus ditransformasikan kepada masyarakat secara umum. Untuk kaum terpelajar dan berduit (bisa memilih model pengobatan yang dia kehendaki), mungkin tidak terlalu sulit untuk mengharapkan mereka dapat menerima konsep ini mengingat mayoritas mereka mengenal konsep di atas yang sudah mereka dapatkan saat kuliah dulu. Hanya saja paradigma tradisional yang sudah mereka warisi dari nenek moyang mereka, mempersulit proses penerimaan konsep di atas. Untuk mereka, yang bisa kita lakukan hanyalah berdo‟a semoga mereka mendapatkan hidayah dari Allah.

Komentar