Transaksi keuangan (moneter) pada masa lalu berjalan menurut asas logam tertentu. Pada masa itu, uang merupakan potongan logam berharga yang dicetak dan dikeluarkan oleh penguasa yang digunakan dalam seluruh pertukaran (transaksi). Logam berharga yang terkenal sebagai uang pada masa itu adalah emas dan perak. Sampai akhir abad ke-19, sebagai hitungan terkecil adalah perak. Ketika sifat uang dari perak itu lenyap, tinggallah emas yang digunakan dalam sistem keuangan. Transaksi keuangan dengan sistem emas ini terus berlanjut sampai munculnya sebagian uang kertas pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Uang kertas adalah lembaran kertas yang mewakili sejumlah emas, sesuai dengan nilai yang tertulis pada uang kertas tersebut (uang kertas subtitusi). Ini berarti bahwa orang yang membawa uang kertas tersebut pada saat yang sama mempunyai penggantinya berupa emas yang disimpan di Bank Sentral.
Transaksi keuangan dengan sistem mata uang emas ini terus berlangsung sampai sebelum Perang Dunia Pertama, ketika negara-negara yang saling berperang terpaksa menangguhkan sistem transaksi dengan emas. Akibat perang negara-negara itu mengeluarkan uang kertas tanpa ada emas penggantinya di Bank Sentral sesuai dengan ketentuan sistem uang emas. Setelah berakhirnya Perang Dunia Pertama, sejumlah negara mengadakan pertemuan di Jenewa tahun 1922, dan sepakat kembali pada sistem emas dengan beberapa penyesuaian dan pengurangan.
Sekalipun uang dikaitkan dengan emas, negara-negara tersebut tidak memberi kemudahan kepada orang-orang untuk menukarkan uang kertas subtitusinya, kecuali dengan nilai tertentu, yaitu dengan ditentukan batas minimumnya. Orang-orang yang ingin mempunyai emas di Bank Sentral wajib menukarkan sejumlah uang kertas subtitusi yang memenuhi batas minimum, yaitu emas batangan dengan berat tertentu. Bank Sentral kemudian menyiapkan emas dalam bentuk batangan dengan berat tertentu, yaitu sesuai batas minimum. Batas minimum di Perancis, misalnya, setara dengan 12 kg emas dengan harga 215.000 franc. Ini merupakan jumlah yang besar, yang tidak bisa dipenuhi nilainya oleh kebanyakan orang.
Sekalipun uang dikaitkan dengan emas, negara-negara tersebut tidak memberi kemudahan kepada orang-orang untuk menukarkan uang kertas subtitusinya, kecuali dengan nilai tertentu, yaitu dengan ditentukan batas minimumnya. Orang-orang yang ingin mempunyai emas di Bank Sentral wajib menukarkan sejumlah uang kertas subtitusi yang memenuhi batas minimum, yaitu emas batangan dengan berat tertentu. Bank Sentral kemudian menyiapkan emas dalam bentuk batangan dengan berat tertentu, yaitu sesuai batas minimum. Batas minimum di Perancis, misalnya, setara dengan 12 kg emas dengan harga 215.000 franc. Ini merupakan jumlah yang besar, yang tidak bisa dipenuhi nilainya oleh kebanyakan orang.
Namun, seruan untuk kembali pada sistem emas tidak berlangsung lama karena terjadinya depresi global tahun 1929, ketika harga-harga saham anjlok, yang mengakibatkan para pemegang saham mengalami kebangkrutan. Depresi ini mendorong penerimaan yang luar biasa terhadap mata uang kertas. Kondisi itu menjadi tekanan yang berat bagi upaya penggantian uang kertas dengan emas. Seluruh negara di dunia menangguhkan mengganti mata uang kertas mereka dengan emas, dan menyepakati pertukaran uang tanpa penggantian dengan emas. Negara pertama yang menerapkan hal itu adalah Inggris pada tahun 1931, disusul AS pada tahun 1933, Perancis pada tahun 1936, dan selanjutnya diikuti oleh beberapa negara lain sehingga akhirnya transaksi keuangan dunia berlangsung secara semrawut sampai pecah Perang Dunia Kedua.
Setelah perang dunia kedua usai, pada 22 juli 1944 sejumlah negara melakukan pertemuan di Bretton Woods, AS dan bersepakat untuk kembali mengaitkan mata uang mereka dengan emas, tetapi dengan pandangan berbeda dengan sistem sebelumnya. Beberapa kesepakatan dalam pertemuan itu antara lain:
1. Negara-negara anggota pada pertemuan itu disyaratkan untuk kembali mengaitkan uang mereka dengan emas. Negara-negara anggota itu wajib menentukan berat tertentu dari emas murni untuk satuan nilai uangnya, tanpa adanya kebebasan penggantian emas bagi individu-individu atau bagi institusi tertentu yang meminta emas sebagai pengganti uang kertasnya dari Bank Sentral, kecuali bahwa dolar Amerikalah yang menjadi satu-satunya standar yang bisa ditukarkan dengan emas, dengan maksud dijadikan sebagai cadangan luar negeri (cadangan devisa). Hal ini disebabkan dua hal:
1. Negara-negara anggota pada pertemuan itu disyaratkan untuk kembali mengaitkan uang mereka dengan emas. Negara-negara anggota itu wajib menentukan berat tertentu dari emas murni untuk satuan nilai uangnya, tanpa adanya kebebasan penggantian emas bagi individu-individu atau bagi institusi tertentu yang meminta emas sebagai pengganti uang kertasnya dari Bank Sentral, kecuali bahwa dolar Amerikalah yang menjadi satu-satunya standar yang bisa ditukarkan dengan emas, dengan maksud dijadikan sebagai cadangan luar negeri (cadangan devisa). Hal ini disebabkan dua hal:
a. AS setelah Perang Dunia Kedua merupakan negara yang paling banyak mempunyai cadangan emas. Total cadangan emas dunia saat itu nilainya mendekati U$37 miliar. Cadangan U$25 miliar atau sekitar dua pertiga cadangan emas dunia dimiliki oleh AS.
b. Kedua, adanya keinginan AS untuk menyetir politik dan ekonomi dunia, karena negara-negara di dunia tidak harus melakukan penjagaan sempurna terhadap cadangan uang negara dengan emas, melainkan dengan uang kertas yang dikeluarkan oleh Amerika, yaitu dolar. Amerika berkeharusan untuk mengganti dolar dengan emas tatkala ada permintaan. Hal ini mengharuskan negara-negara di dunia untuk selalu menjaga hubungan politik dan ekonominya dengan AS untuk menjamin stabilnya harga dolar terhadap emas. Amerika telah menentukan harga dolar yang dicetak dengan nilai emas yaitu U$ 35 untuk 1 troy ons (31,1 gram) emas murni.
b. Kedua, adanya keinginan AS untuk menyetir politik dan ekonomi dunia, karena negara-negara di dunia tidak harus melakukan penjagaan sempurna terhadap cadangan uang negara dengan emas, melainkan dengan uang kertas yang dikeluarkan oleh Amerika, yaitu dolar. Amerika berkeharusan untuk mengganti dolar dengan emas tatkala ada permintaan. Hal ini mengharuskan negara-negara di dunia untuk selalu menjaga hubungan politik dan ekonominya dengan AS untuk menjamin stabilnya harga dolar terhadap emas. Amerika telah menentukan harga dolar yang dicetak dengan nilai emas yaitu U$ 35 untuk 1 troy ons (31,1 gram) emas murni.
Sistem Bretton Woods dapat dianggap sebagai sistem pertukaran berbasis emas, karena ditetapkannya cadangan negara-negara di kas mereka berupa uang kertas yang bisa diganti dengan emas, yaitu dolar AS yang dapat dipertukarkan dengan emas dari Amerika dengan harga tertentu ketika ada permintaan. Demikian juga poundsterling ditentukan nilai penggantiannya dengan emas. Akan tetapi, hal itu tidak berlangsung lama.
2. Negara-negara anggota disyaratkan untuk menstabilkan kurs mata uangnya dengan politik tertentu yang ditetapkan oleh negara-negara yang saling berhubungan, ditambah dengan adanya cadangan berupa emas dan dolar AS yang dapat dipertukarkan dengan emas. pertemuan Bretton Woods mengizinkan selisih harga pertukaran (kurs) dengan batas toleransi 1%. Negara-negara kembali kepada sistem emas.
3. Pertemuan itu menyepakati pembentukan dua organisasi internasional: pertama, IMF (International Monetary Fund). Badan ini menetapkan sasaran-sasaran aktivitas demi tercapainya perjanjian keuangan internasional dan kestabilan harga pertukaran. Pertemuan itu juga menetapkan bahwa pemasukan IMF digunakan untuk saling membantu antar anggota, dengan maksud memberikan kemudahan kepada mereka untuk memperkecil defisit anggaran belanja mereka.
Metode pembentukan IMF diwujudkan dengan suatu bentuk yang menjadikan AS sebagai pengawas kebijakan-kebijakan IMF. Sesungguhnya penentuan kebijakan IMF itu ditentukan dengan suara yang sesuai dengan prosentasi modalnya di IMF. Karena prosentasi Amerika di IMF paling besar (yaitu 27,2%) dari total modal IMF, maka kebijakan IMF sebenarnya adalah kebijakan Amerika Serikat.
Kedua, Bank Dunia (World Bank). Pertumbuhan dan perkembangan keanggotaannya terbatas untuk anggota IMF saja. Sasaran Bank Dunia adalah mengembalikan atau memperbaiki kerusakan akibat perang, dan membantu negara-negara yang terbelakang secara ekonomi dengan memberikan pinjaman dan jaminan. Seperti halnya IMF, Bank Dunia berada dalam pengawasan Amerika Serikat.
Itulah hasil pertemuan Bretton Woods yang menyepakati sistem pertukaran berbasis emas. Transaksi dengan basis emas ini terus berlangsung hingga hilang sepenuhnya dengan adanya ketetapan AS yang terkenal pada 15 Agustus 1971, yang menghilangkan kebijakan penggantian dolar dengan emas. Setelah itu, uang yang digunakan dalam transaksi ditetapkan dengan asas sebutan tertentu. Uang didefinisikan sebagai suatu harta tertentu yang dari sisi pertukaran bentuk dan macamnya disahkan dengan undang-undang, dan khalayak dipaksa untuk melakukan pertukaran (transaksi) uang itu. Jadilah uang kertas yang terjamin (fiat money) sebagai uang yang digunakan dalam transaksi.
Nilainya ditetapkan dengan undang-undang negara. Naik dan turunnya nilai mata uang adalah sesuai dengan keadaan perekonomian dan politik negara. Penerapannya diikuti dengan pengaturan neraca perdagangan dan anggaran belanja negara, serta hal-hal lain yang berhubungan.
Referensi:
Pratama, Sandi, Nurbaya, dan Ida Fitriani. 2014. CD to GS (Changing Dollar to Gold and Silver) SEBAGAI Nilai Tukar Islami Menuju W2C (World Without Crisis), Jurnal PENA, 1 (1): 53-62.
Harwood, Jamal. 2009. Membedah Krisis Keuangan Global. Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah.
Komentar
Posting Komentar